246.000 Debitur Terdampak Bencana Sumatra Dapat Restrukturisasi Kredit dari OJK
JAKARTA, iNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi bagi masyarakat yang terdampak bencana alam di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini dilakukan melalui restrukturisasi kredit.
Menurut Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (Kiki) kebijakan ini menyasar 246.000 rekening debitur yang mengalami kesulitan pembayaran akibat bencana tersebut dengan total nilai Rp12,6 triliun.
“Terkait pemberian perlakuan khusus atas kredit pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, telah diberikan restrukturisasi kredit menggunakan kebijakan OJK tersebut sebesar Rp12,6 triliun untuk 246.000 rekening,” papar Kiki dalam konferensi pers RDKB OJK, Selasa (3/3/2026).
Di sisi lain, OJK bersama kementerian terkait tengah mematangkan langkah reformasi struktural di pasar modal Indonesia. Salah satu poin utamanya adalah pembentukan Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal yang akan dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).
MNC Life Gandeng BPD Papua, Perluas Akses Perlindungan Kredit