Bank Sentral China Sebut Semua Aktivitas Terkait Mata Uang Kripto Ilegal, Terlarang bagi Penduduk

Jeanny Aipassa
Bank Sentral China atau People's Bank of China (PBOC). (Foto: Istimewa)

BEIJING, iNews.id - Bank Sentral China atau People's Bank of China (PBOC) menyatakan semua aktivitas terkait mata uang kripto adalah ilegal dan terlarang bagi penduduk negara itu. Pengumuman tersebut membuat harga Bitcoin anjlok lebihd ari 6,5 persen.

Dalam Q&A yang diposting ke situs webnya, PBOC merinci layanan yang menawarkan perdagangan, pencocokan pesanan, penerbitan token, dan turunan untuk mata uang virtual sangat dilarang. 

Tak hanya itu, PBOC juga menyebut pertukaran crypto luar negeri yang menyediakan layanan di daratan China atau menawarkan layanan kepada penduduk negara itu juga ilegal. 

“Pertukaran mata uang virtual luar negeri yang menggunakan internet untuk menawarkan layanan kepada penduduk domestik juga dianggap sebagai aktivitas keuangan ilegal,” bunyi pernyataan PBOC, seperti CNBC, Jumat (24/9/2021). 

PBOC mengungkapkan, telah memperluas sistemnya untuk meningkatkan pemantauan transaksi terkait kripto dan membasmi investasi spekulatif. Semua pihak yang melanggar akan diselidiki dan mendapat tindakan hukum tegas. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
5 hari lalu

Tersandung Kasus Durian, Wakil Menteri Pertanian Vietnam Ditangkap

9 hari lalu

Trump Peringatkan China-Rusia Tak Kirim Senjata ke Iran: Mereka Akan Bernasib Buruk!

10 hari lalu

Co-CEO MNC Group Angela Tanoesoedibjo Hadiri Peresmian Joint Venture Tempo Scan dan Raksasa Farmasi China

12 hari lalu

LiuGong Jadikan Indonesia Basis Produksi Alat Berat Elektrik Global

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal