JAKARTA, iNews.id - Peningkatan kualitas pelayanan perpajakan merupakan suatu hal yang krusial dalam membantu pemerintah mendorong pertumbuhan sekaligus kestabilan ekonomi nasional. Kepemilikan pengelolaan sisten informasi yang andal menjadi salah satu upaya dari sebuah negara untuk mewujudkan penerimaan pajak yang lebih kuat.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI (kode saham: BBNI) selaku agen pembangunan berupaya proaktif dalam mendukung program-program yang diamanatkan pemerintah kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Terlebih, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, salah satunya mengamanatkan perbankan bekerjasama dalam meningkatkan pelayanan perpajakan.
Adapun, kerja sama peningkatan pelayanan nasabah antara DJP dan BNI ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Pajak dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP. Pada hari Selasa (28/6/2022). Hadir pula secara langsung Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Dirut PT BNI Royke Tumilaar
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyampaikan, kerja sama ini akan meliputi peningkatan layanan perbankan terkait perpajakan untuk mendukung layanan perbankan dan pelaksanaan tugas perpajakan.