Bapanas Terbitkan 4 Aturan Cadangan dan Harga Pangan Nasional, Simak Rinciannya

Advenia Elisabeth
Bapanas menerbitkan Perbadan terkait Cadangan Pangan Pemerintah dan stabilisasi pasokan serta harga komoditas beras, jagung, dan kedelai. (Foto: Antara)

Sementara, untuk mekanisme pengadaan CBP, CJP, dan CKP diprioritaskan melalui pembelian produksi dalam negeri. Kemudian, nilai pembelian produksi dalam negeri mengacu kepada Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang saat ini sedang dibahas dan akan ditetapkan dalam Perbadan selanjutnya. 

Metode pengadaan dapat melalui pembelian langsung, pengalihan stok komersial, atau pengadaan lain seperti mekanisme closed loop, contract farming, dan kemitraan.

Adapun, pengelolaan cadangan pangan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut meliputi penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok antar wilayah, pengolahan, dan pelepasan. Menurut dia, salah satu yang menjadi perhatian adalah terkait perputaran stok untuk menjaga kualitas. 

“Untuk menjaga kualitas cadangan pangan maka ke depannya perputaran stok ini harus betul-betul menjadi perhatian dan dijalankan sesuai dengan rencana penyaluran. Untuk itu, kita sudah tetapkan batas waktu simpan masing-masing komoditas, beras batas waktu simpannya 4 bulan, jagung dan kedelai 3 bulan. Kita juga telah atur dan siapkan mekanisme pelepasannya apa bila sudah mendekati batas waktu,” ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Kabar Baik, Bantuan Pangan Beras dan Minyakita Segera Disalurkan ke 33,2 Juta KPM

Nasional
13 jam lalu

Jelang Puasa, Harga Daging Sapi hingga Beras Naik!

Nasional
16 hari lalu

Mentan Bongkar 1.000 Ton Beras Ilegal di Kepri, Dikirim Pakai 6 Kapal

Nasional
20 hari lalu

Daftar Harga Pangan 16 Januari 2026: Beras hingga Cabai-Bawang Turun, Daging Sapi Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal