Sementara Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai kebijakan sertifikasi untuk produk impor itu akan efektif untuk melindungi market dalam negeri, asalkan ada pengawasan ketat dan komitmen yang kuat dari pemerintah.
Seperti misalnya melakukan pengawasan platform e-commerce, pengawasan country of origin dari barang yang dijual, hingga mencocokkan HS Code barang impor via bea cukai dengan barang yang dijual di platform.
"Jadi sanksi harus tegas dari Pemerintah bahkan bisa sampai membekukan izin platform sementara apabila tidak mematuhi aturan," kata Bhima.
Dia menambahkan, jika diawasi satgas khusus yang terdiri lintas kementerian lembaga mungkin bisa efektif. Intinya dengan volume impor e-commerce yang terus meningkat mulai dari 6,1 juta paket pada tahun 2017 menjadi 57,92 juta pada tahun 2019 dan dikisaran 90 juta di 2023, maka perlu pengawasan dari berbagai sisi.