Menperin menyebut, produk keramik nasional masuk dalam kategori TKDN wajib yang mempunyai nilai TKDN lebih besar dari 40 persen. Karena itu, guna mendukung industri keramik nasional diperlukan komitmen kuat untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk luar negeri melalui pengoptimalan belanja pemerintah, khususnya dalam pembangunan fisik infrastruktur yang menggunakan APBN dan APBD oleh institusi atau lembaga negara dan pemerintah daerah.
“Saya juga mendorong para pelaku usaha menggunakan keramik produksi dalam negeri pada proyek-proyek swasta sebagai bentuk kebanggaan dan kecintaan akan produk dalam negeri,” ucapnya.
Dia optimistis, upaya link and match akan semakin menumbuhkan industri keramik nasional. Pasalnya, sub sektor industri tersebut memiliki comparative advantage atau keunggulan komparatif melalui ketersediaan bahan baku yang melimpah, serta didukung dengan kemudahan iklim berusaha Pemerintah melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
“Hal tersebut diharapkan dapat menumbuhkembangkan industri substitusi impor (import-substituting industrialization) yang menghasilkan nilai tambah tinggi, memperkuat rantai pasok, memperdalam struktur industri berdaya saing global, dan berwawasan lingkungan,” ujar Agus.