JAKARTA, iNews.id - Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono membeberkan masalah yang membuat investor susah masuk Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya persoalan tersebut terkait Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diberikan kepada investor tidak laku diagunkan ke bank.
Basuki menyebut, pemberian HGB di atas HPL kurang menarik bagi investor, meskipun dalam regulasi Undang-Undang (UU) IKN investor akan diberikan HGB di atas HPL secara berjangka selama 160 tahun lamanya.
"Karena status tanahnya HGB di atas HPL, nah ini yang tidak menarik (bagi investor)," ujar Basuki saat ditemui di kantornya, Jumat (7/6/2024).
Dia menambahkan, ke depannya Otorita IKN akan mengubah mekanisme kepemilikan lahan di IKN. Investor akan diberikan HGB murni sama halnya izin-izin bangunan yang ada di kota-kota besar. HGB murni dianggapnya lebih bankable atau mudah diagunkan ke lembaga keuangan.
"Untuk investor (akan diberikan) HGB murni, tapi bukan di atas HPL, kalau di atas HPL dia pasti nilai nya jika dibank-kan akan jauh lebih kecil atau mungkin tidak bankable, itu yang tidak menarik," kata dia.