Sebagai informasi, BCA sebelumnya sangat tertarik untuk menggandeng WeChat dan juga Alibaba untuk sistem pembayaran berbasis digital. Apalagi, Alipay dan WeChat selaku penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) asing membutuhkan acquirer atau pihak yang dapat memproses data uang elektronik yang diterbitkan oleh pihak lain.
Berdasarkan aturan, jika Alipay dan Wechat ingin masuk harus menggandeng perbankan nasional yang masuk dalam kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan, nantinya yang bisa menggunakan Alipay dan WeChat Pay adalah turis asal China saja bukan untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
"Benar (hanya turis China) karena itu kan untuk transaksi cross border atau lintas negara," kata Onny.
Onny mencontohkan, untuk transaksi cross border misalnya jika ada turis asal Singapura yang datang ke Indonesia bisa menggunakan kartu debit atau kartu kredit yang diterbitkan oleh PJSP Singapura.
"Jadi kalau dia mau belanja di Indonesia, kanal pembayarannya di Indonesia ya kartunya harus yang sudah kerja sama dengan penyelenggara di Indonesia," ucap Onny.