TANGERANG, iNews.id - Bea Cukai bersama Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan China-Indonesia. Hal itu, sesuai hasil penggerebekan yang dilakukan di Apartemen Bandara City, Tangerang, Banten.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, mengatakan dalam kasus ini, tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri menindak sebanyak 20.842,21 gram ketamine, 20.654,18 gram sabu kristal, serta 17.650 ml sabu cair.
Menurut dia, penindakan dilakukan dalam kurun waktu 27 Oktober 2023 hingga 7 November 2023, berdasarkan informasi Bea Cukai Batam terkait pengiriman bouncer rocker disertai 22 bungkusan narkoba jenis ketamin seberat 6.980 gram dari Batam ke Jakarta pada Oktober 2023.
Terhadap temuan tersebut, segera dilakukan koordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno Hatta, dan Bareskrim Polri untuk dilakukan controlled delivery.
“Hasilnya, 2 tersangka WNA (warga negara asing) China ditahan, yaitu XM (35) dan ZJ (39) di wilayah Tangerang, Banten," ujar Syarif di Tangerang, Minggu (19/11/2023).