Bea Cukai dan Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan China-Indonesia, 2 Tersangka WNA Ditahan

Michelle Natalia
Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri mengungkap sindikat perdagangan narkoba jaringan Indonesia-China. (Foto: istimewa)

TANGERANG, iNews.id - Bea Cukai bersama Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan China-Indonesia. Hal itu, sesuai hasil penggerebekan yang dilakukan di Apartemen Bandara City, Tangerang, Banten. 

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, mengatakan dalam kasus ini, tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri menindak sebanyak 20.842,21 gram ketamine, 20.654,18 gram sabu kristal, serta 17.650 ml sabu cair.

Menurut dia, penindakan dilakukan dalam kurun waktu 27 Oktober 2023 hingga 7 November 2023, berdasarkan informasi Bea Cukai Batam terkait pengiriman bouncer rocker disertai 22 bungkusan narkoba jenis ketamin seberat 6.980 gram dari Batam ke Jakarta pada Oktober 2023. 

Terhadap temuan tersebut, segera dilakukan koordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno Hatta, dan Bareskrim Polri untuk dilakukan controlled delivery. 

“Hasilnya, 2 tersangka WNA (warga negara asing) China ditahan, yaitu XM (35) dan ZJ (39) di wilayah Tangerang, Banten," ujar Syarif di Tangerang, Minggu (19/11/2023).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Gerebek Kampung Ambon dan Kampung Boncos terkait Kasus Narkoba

2 hari lalu

Bareskrim Tangkap Tatang Winata, Buronan Penyelundupan HP dari Korsel Rp250 Miliar

3 hari lalu

Terungkap! Ini Penyebab Komponen Jet Tempur Canggih Buatan AS F-35 Jatuh ke Tangan China

3 hari lalu

Khozinudin Klaim Laporan soal Ijazah Gibran Diterima Bareskrim sebagai Dumas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal