Ega menyebutkan, untuk SPBU di Karawang ini Pertamina telah memberikan sanksi berupa surat peringatan pertama dan terakhir kepada pengelola SPBU tersebut.
"Dari Pertamina sebetulnya SPBU ini sudah kami sanksi, jadi untuk SPBU ini sudah kita berikan surat peringatan pertama dan terakhir karena ini juga ada tiga dispenser yang kita langsung kita segel bersama Kemendag dan tidak kita operasikan," ucap dia.
Terakhir Hendra juga menyebutkan, untuk SPBU yang telah disegel ini maka solusinya pengelola SPBU itu harus mengganti dengan dispenser yang baru.
"Kalau case-nya ini kami sudah memberikan sanksi ini harus diganti dengan dispenser yang baru. Kita kasih waktu dua minggu untuk mengganti dengan yang baru," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan didampingi Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo melakukan penyegelan dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta – Cikampek Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia dalam rangka persiapan Satgas Ramadan & Idul Fitri (RAFI) 2024, di mana diduga ditemukan alat tambahan berupa switch/jumper pada 3 dispenser SPBU tersebut.