BEI Jatuhkan Sanksi dan Denda Rp350 Juta kepada Nikko Sekuritas, Ada Apa?

Iqbal Dwi Purnama
Gedung Bursa Efek Indonesia. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi peringatan tertulis dan denda sebesar Rp350 juta terhadap perusahaan efek PT Nikko Sekuritas Indonesia.

Sanksi dan denda terhadap Nikko Sekuritas ditetapkan dalam surat pengumuman yang ditandatangani Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono W. Widodo, dan Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian S. Manullang, pada Senin (17/1/2021).

Dalam pengumuman itu, disebutkan Anggota bursa (AB) yang memiliki kode perdagangan RB itu, dijatuhi sanksi dan denda karena dinilai memberikan laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) secara tidak akurat.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemantauan Bursa diketahui bahwa Perusahaan menyajikan Laporan MKBD secara tidak akurat," demikian tulis BEI dalam pengumuman, pada Senin (17/1/2022).

Secara umum, MKBD merupakan modal minimal yang harus dimiliki perusahaan sebagai penghitungan kekuatan modal sekuritas AB berdasarkan aset dan modal perusahaan yang dikurangi komponen kewajibannya.

Berdasarkan data di situs BEI, Nikko Sekuritas tercatat sebagai perusahaan manajer investasi, penjamin emisi efek, dan perantara pedagang efek. Didirikan pada 13 Agustus 1990, perusahaan ini memiliki nilai MKBD terakhir sebesar Rp81,4 miliar.

Nikko Sekuritas sudah tidak lagi memperdagangkan kontrak berjangka dan opsi sejak pertengahan triwulan tahun 2021. Adapun BEI juga telah mencabut Surat Persetujuan Memperdagangkan Kontrak Berjangka dan Opsi terhitung sejak tanggal 11 Mei 2021.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
6 hari lalu

Danantara Buka Suara soal Rencana Kuasai 40% Saham BEI

14 hari lalu

Prabowo Minta Daftar Korporasi Terlibat Karhutla: Segera Cabut Izinnya, Ini Sudah Kelewatan

19 hari lalu

MNC Sekuritas Dukung Pembukaan Ruang Galeri Investasi Digital BEI di Yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Padang

20 hari lalu

OJK Sanksi 22 Emiten Langgar Aturan Pasar Modal, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal