Beli Emas Batangan di Bullion Bank Kena Pajak Mulai 1 Agustus 2025

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terbitkan aturan terkait pengenaan pajak bagi emas batangan yang dibeli melalui bullion bank.(Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025. Salah satu poin penting dalam aturan itu adalah pengenaan pajak bagi pembeli emas batangan melalui bullion bank.

Dalam aturan ini, ketentuan ini akan berlaku mulai 1 Agustus 2025. Tercatat dalam Pasal 3 huruf H bahwa pajak yang dikenakan sebesar 0,25 persen.

"Atas pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebesar 0,25 persen dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai," bunyi keterangan dikutip iNews.id, Kamis (31/7/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Internasional
10 jam lalu

China Temukan Harta Karun, Klaim Cadangan Emas Bawah Laut Terbesar di Asia

Nasional
18 jam lalu

Harga Emas Tembus Level Tertinggi Sepanjang Sejarah, Waktunya Beli atau Jual?

Nasional
2 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Melejit Lagi, Cetak Rekor Tertinggi!

Nasional
3 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi, Tembus di Atas Rp2,5 Juta per Gram!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal