JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025. Salah satu poin penting dalam aturan itu adalah pengenaan pajak bagi pembeli emas batangan melalui bullion bank.
Dalam aturan ini, ketentuan ini akan berlaku mulai 1 Agustus 2025. Tercatat dalam Pasal 3 huruf H bahwa pajak yang dikenakan sebesar 0,25 persen.
"Atas pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebesar 0,25 persen dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai," bunyi keterangan dikutip iNews.id, Kamis (31/7/2025).