Beli Minyak Goreng Curah Wajib Tunjukkan KTP, Mendag: Agar Tepat Sasaran

Advenia Elisabeth
Mendag Muhammad Lutfi menjelaskan, pemerintah berkomitmen akan memaksimalkan program minyak goreng curah rakyat (MGCR). (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menjelaskan, pemerintah berkomitmen akan memaksimalkan program minyak goreng curah rakyat (MGCR) untuk mengatasi persoalan komoditas tersebut. Pada program ini, minyak goreng curah akan distribusikan ke pasaran dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter.

Lutfi mengatakan, untuk sistem pembeliannya, masyarakat wajib menujukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini dilakukan agar penyalurannya tepat sasaran.  

"Program MGCR akan kami maksimalkan untuk mengatasi minyak goreng, harganya sesuai HET. Pembelian melalui program ini menggunakan KTP untuk memastikan bahwa masyarakat yang memerlukan dapat mengakses minyak goreng curah tersebut," ujar Lutfi dikutip, Senin (6/6/2022).

Dia menambahkan, program MGCR ini akan melibatkan produsen crude palm oil (CPO) sebagai pemasok bahan baku minyak goreng, produsen minyak goreng sebagai pemasok minyak goreng curah, pelaku usaha jasa logistik eceran, dan distributor dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), pengecer, serta eksportir.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
12 hari lalu

Harga Cabai Rawit hingga Minyak Goreng Naik! Cek Rinciannya

Nasional
18 hari lalu

Kemendag Siapkan Penyesuaian HET Minyakita, bakal Naik?

Nasional
25 hari lalu

Heboh Usulan Denda Urus e-KTP Hilang, Wamendagri: Maksudnya Biaya Cetak Baru

Nasional
26 hari lalu

Harga Gula Pasir hingga Minyak Goreng Makin Mahal, Ini Rinciannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal