JAKARTA, iNews.id – Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Panutan S. Saulendrakusuma memastikan tidak ada perbedaan pendapat antarmenteri, atau antara Presiden Joko Widodo dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi ASN/PNS.
Semua komponen pemerintah satu suara, mengacu pada regulasi yang sama, yaitu PP No 63/2021 dan PMK No 42/2021.
“Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara Presiden dengan Menkeu terkait THR ASN,” kata Panutan sebagaimana dikutip dari rilis KSP, Rabu (5/5/2021).
dia menjelaskan, PMK 42/2021 merupakan juknis bagi PP 63/2021, penyusunannya mengacu pada PP 63. Oleh karena itu, isinya dijamin konsisten. Bahkan, kata Panutan, tidak ada perbedaan antara dua regulasi tersebut. Meski begitu, seperti regulasi lainnya, selalu ada diskusi antara pihak-pihak terkait sebelum diputuskan dalam sidang kabinet dan diformalkan dalam bentuk regulasi.
“Dalam proses diskusi tersebut, mungkin saja ada perbedaan ide. Itu hal yang sangat normal,” ujarnya.
Sebagai regulasi, PP 63 dan PMK 42 berlaku umum. Panutan menerangkan, semua ASN di berbagai K/L menerima THR dengan mengikuti ketentuan yang sama.
“Tidak ada keistimewaan bagi K/L tertentu,” ungkapnya.
Panutan merinci, semua ASN menerima THR yang tidak ada komponen tunjangan kinerja di dalamnya, sesuai dengan regulasinya. Dia pun menjelaskan, alasan tidak dimasukkannya tunjangan kinerja ke dalam komponen THR 2021 (juga 2020), sebagaimana dijelaskan oleh Menkeu. Menurut Panutan, penyebab utamanya adalah kondisi keuangan negara yang memang tengah mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.
“Sehingga tidak bijaksana jika kita membandingkannya dengan THR 2019. Kita semua tahu, tahun 2019 merupakan kondisi sebelum Covid-19,” papar Panutan.