Berapa Gaji Rektor di Indonesia Beserta Tunjangannya? Cek Selengkapnya

Aditya Pratama
Cut Mutia Fahira
Berapa gaji rektor di Indonesia setiap bulannya dibahas dalam artikel ini. Rektor merupakan posisi tertinggi di perguruan tinggi. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Berapa gaji rektor di Indonesia setiap bulannya menarik untuk diketahui. Pasalnya, jabatan rektor merupakan posisi tertinggi di perguruan tinggi.

Tenaga pendidik di sebuah perguruan tinggi yang ingin menjadi rektor harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satu ketentuan dalam pemilihan rektor baru adalah calon rektor tidak boleh berusia lebih dari 60 tahun pada saat pelantikan, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Selain itu, calon rektor harus memiliki gelar doktor atau S3 dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), dibuktikan dengan dokumen kelulusan resmi.

Menurut peraturan yang berlaku, masa jabatan rektor di perguruan tinggi negeri berlangsung selama empat tahun. Setelah masa jabatan berakhir, rektor bisa dipilih kembali, namun hanya diperbolehkan menjabat selama dua periode berturut-turut.

Gaji Rektor

Besaran gaji dosen di perguruan tinggi swasta bervariasi tergantung pada statusnya, yaitu dosen tetap, dosen tidak tetap, dan dosen honorer. Dosen tetap biasanya mendapatkan gaji sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) di wilayah perguruan tinggi tersebut. 

Dosen tidak tetap menerima upah berdasarkan kontrak kerja, sementara dosen honorer dibayar sesuai dengan jumlah SKS yang diajarkan.

Sementara itu, gaji dosen dan rektor yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang merupakan perubahan kedelapan belas dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Penggajian Pegawai Negeri Sipil.

Jumlah gaji PNS ditentukan berdasarkan pangkat dan lamanya masa kerja atau masa kerja golongan (MKG). Menurut laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, gaji dosen PNS dimulai dari golongan pangkat III hingga IV.

Simak rincian besaran gaji rektor dan dosen PNS berikut:

- Golongan III 
Golongan IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000

- Golongan IV 
Golongan IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Buletin
13 jam lalu

Kawal Kasus Kematian Dosen Untag, Puluhan Mahasiswa Datangi Polda Jateng

Nasional
11 hari lalu

MNC University Gelar Pelatihan di SMA Bunda Hati Kudus Kota Wisata: Ubah Minder Jadi Leader

Nasional
11 hari lalu

Tunjangan Profesi Guru November 2025 Cair, Ini Cara Cek dan Jadwalnya di GTK

Buletin
21 hari lalu

Misteri Kematian Dosen Wanita di Bungo Terkuak, Pelaku Anggota Polres Tebo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal