Terkait dengan pekerjaan relokasi fasos fasum yang dilaksanakan oleh subkontraktor PT Pusaka Jaya Perkasa, berdasarkan keterangan kontraktor HSRCC, PT Pusaka Jaya Perkasa telah menerima pembayaran 100 persen atau senilai Rp17,9 miliar untuk lima pekerjaan.
Sementara satu pekerjaan lainnya telah dibayarkan 64 persen atau senilai Rp2,05 miliar dan sisa pembayarannya menunggu kelengkapan dokumen dari kontraktor.
Adapun, KCIC terus menjalin komunikasi dengan kontraktor untuk menyelesaikan pembangunan KCJB secara tepat waktu dan tepat biaya. Proses pembayaran kepada kontraktor selalu memperhatikan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), yaitu melalui verifikasi hasil fisik pekerjaan di lapangan dan dokumen yang lengkap.
Sebelumnya, beredar kabar yang menyebut subkontraktor proyek KCJB yang mengaku belum dibayar oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Hal tersebut viral di media sosial dengan menampilan sejumlah surat dari para subkontraktor.
Akibatnya, para subkontraktor mengalami sejumlah persoalan, dari tidak mampu membayar pendidikan anak hingga rumah disita.