Sementara itu, Pakar Keuangan Negara Soemardjijo mengatakan, pemeriksaan Anies Baswedan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Menurut ilmu keuangan negara, penyusunan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara itu kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tuturnya.
Soemardjijo menyebut, pemeriksaan oleh penegak hukum dapat dilakukan ketika BPK sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) kerugian negara. Sedangkan, Soemardjijo menyebut, hasil audit menyatakan bahwa Formula E itu berjalan lancar.
"Aparat penegak hukum tidak boleh melampaui masuk ke sana. Artinya penyidik tidak boleh menentukan kalau belum ada statement dari BPK. Di dalam audit kinerja sudah menyatakan Formula E itu berjalan lancar," ujarnya.
Soemardjijo menegaskan, selama laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tidak menunjukkan adanya kerugian negara, maka aparat penegak hukum tidak dapat melakukan pemeriksaan.
"Itu adalah setelah hasil LHP mengatakan perlu pemeriksaan dengan tujuan tertentu, baru BPK mengeluarkan SK, bentuk tim. Itu baru diserahkan ke penyidik, ini silahkan periksa," tuturnya.