Berlaku Mulai Hari Ini, Naik Pesawat Tak Perlu Tes PCR atau Antigen

azhfar muhammad
Melalui SE Kemenhub No.21 Tahun 2022, calon penumpang pesawat tidak perlu menunjukkan tes PCR atau antigen. (foto: iNews.id/Budi Utomo)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini salah satunya mengatur calon penumpang pesawat tidak perlu menunjukkan tes PCR atau antigen.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menuturkan, SE tersebut mulai berlaku hari ini, Selasa (8/3/2022), dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Dengan terbitnya SE No 21 ini maka SE sebelumnya No 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan, maka kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan,” ujar Adita dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).

SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara yakni sebagai berikut:

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
10 hari lalu

Tiket Pesawat Nataru 2026-2027 Diproyeksi Turun 12 Persen, Ini Jadwal Stimulusnya

11 hari lalu

Puncak Arus Nataru 2026 Diprediksi Terjadi 4 Kali, Catat Tanggalnya!

2 bulan lalu

Pemprov DKI Perpanjang PJJ hingga 8 September, Penanganan Abu Vulkanik Anak Krakatau Digencarkan

2 bulan lalu

Pelita Air Kembali Raih Penghargaan On-Time Performance Terbaik, Dirut Ungkap Strategi Operasionalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal