JAKARTA, iNews.id - Perdana Menteri (PM) Malaysia, Y.M Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob, membeberkan program perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo, di Bogor, Rabu (10/11/2021).
Dalam pertemuan itu, PM Ismail menyatakan Pemerintah Malaysia menjamin perlindungan kepada TKI. Hal itu, antara lain dilakukan dengan merevisi kebijakan yang berkaitan dengan tenaga kerja migran, termasuk dari Indonesia.
“Saya memberi jaminan bahwa kebijakan untuk perlindungan tenaga kerja Indonesia di Malaysia akan kita jaga sebaik-baik mungkin,” kata PM Malaysia, dalam keterangan, di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (10/11/2021).
Menurut dia, ada beberapa perubahan aturan yang dilakukan Pemerintah Malaysia. Salah satunya adalah terkait aturan perumahan bagi warga asing di Malaysia. Dalam aturan terbaru yang telah lolos di parlemen, Pemerintah Malaysia memberikan perumahan untuk pekerja migran termasuk TKI.
Selain itu, Kementerian Sumber Manusia Malaysia telah membentuk e-gaji. Jika ada TKI yang memiliki persoalan terkait gaji bisa diadukan ke pihak pemerintah Malaysia.