BI buka penukaran uang keliling, berikut ketentuan dan caranya . (Foto: Ist)
Ketentuan Pemesanan Uang Tunai:
Pemesanan dapat dilakukan selama kuota harian penukaran tersedia
Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum tanggal pelaksanaan kas keliling
Pemsanan dilakukan menggunakan NIK-KTP
NIK KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.
Bukti pemesanan penukaran akan dikirim melalui email atau dapat langsung diunduh pada saat masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan.
Ketentuan Penukaran Uang Tunai:
Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan
Penukar wajib membawa bukti pememsanan penukatan uang rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak
Penukar harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan
Tata cara pemilahan dan pengemasan uang rupiah, yaitu: a. Uang rupiah dipilah menurut jenih pecahan dan tahun emisi serta disusun searah b. Tidak menggunkan selotip, perekat, lakban atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah
Penukar dalam keadaan sehat dan menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
Pilih provinsi lokasi kas keliling dan klik "Lihat Lokasi"
Akan tampil lokasi kas keliling yang dapat dipilih dalam bentuk tabel, kemudian klik "Pilih" pada lokasi kas keliling yang diinginkan
Isi lengkap data pemesanan meliputi NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan alamat email
Isi julmah lembar uang rupiah yang ingin ditukarkan. Jika terdapat pecahan yang tidak dipilih, biarkan bernilai 0
Tampil resume bukti pemesanan. Resume akan dikirim ke alamat email yang telah diisi sebelumnya. Resume tersebut dapat diunduh dalam bentuk PDF dengan klik “Download Bukti Pemesanan”.