Dalam perubahan tersebut, lanjut Nicke, pemerintah akan menetapkan jenis kendaraan hingga cubicle centimeter (cm3) atau CC. Baik roda dua dan empat akan ditetapkan berapa besaran CC kendaraan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
"Misalnya kendaraan roda empat yang diperbolehkan sampai 1.500 CC, maka otomatis di atas 1.500 CC masuk ke Pertalite ini gak akan keluar, itu mekanismenya, jadi tidak ada adjustment by person di SPBU," ucapnya.
Nicke juga memastikan regulasi ini hanya mengatur kendaraan umum dan pribadi. Hanya saja dia enggan menjabarkam kendaraan milik UMKM, pengusahan, hingga kendaraan dinas pemerintah.
"Nanti saya jelaskan bagaimana UMKM, karena inikan kalau kita lihat Perpres tersebut yang berhak adalah masyarakat dari jenis kendaraan, UMKM tentu berbeda pendekatannya, ketiga nelayan, keempat petani. Kemudian, kelima ada solar ada kaitannya dengan industri apa, ini nanti berbeda," tuturnya.