BP Tapera Target ASN jadi Peserta Pertama yang Dipungut Iuran, Berlaku Kapan?

Tangguh Yudha
ilustrasi iuran BP Tapera untuk ASN (Foto: Arif Julianto/iNews.id)

Menurut Heru, saat ini regulasi penarikan iuran masih digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Hal ini juga berlaku bagi kepesertaan Tapera di luar ASN.

"Kita masih harus hati-hati dalam melihat kesiapan dari masing-masing segmen peserta. Saat ini kita juga sangat memahami kondisi pekerja kita yang mungkin masih cukup berat kalau harus ada tambahan nabung lagi atau iuran untuk nabung lagi,” tutur Heru.

Heru menilai, yang terpenting, yang perlu dilakukan saat ini adalah memberi sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang apa itu Tapera. Ia mengaku tidak ingin kesalahpahaman tentang Tapera menjadi heboh seperti beberapa waktu lalu.

"Ini saya kira memang memerlukan concern khusus berbagai pihak sudah memberikan masukan kepada kami supaya Tapera bisa disosialisasikan secara masif. Sehingga seluruh elemen masyarakat, khususnya ASN yang menjadi peserta inti bisa lebih paham lagi konsepsi Tapera," ucap Heru.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Nasional
31 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
31 hari lalu

Marak Fenomena Perceraian ASN gegara Mutasi 10 Tahun, DPR Buka Suara

Nasional
1 bulan lalu

Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal