Menurut Heru, saat ini regulasi penarikan iuran masih digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Hal ini juga berlaku bagi kepesertaan Tapera di luar ASN.
"Kita masih harus hati-hati dalam melihat kesiapan dari masing-masing segmen peserta. Saat ini kita juga sangat memahami kondisi pekerja kita yang mungkin masih cukup berat kalau harus ada tambahan nabung lagi atau iuran untuk nabung lagi,” tutur Heru.
Heru menilai, yang terpenting, yang perlu dilakukan saat ini adalah memberi sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang apa itu Tapera. Ia mengaku tidak ingin kesalahpahaman tentang Tapera menjadi heboh seperti beberapa waktu lalu.
"Ini saya kira memang memerlukan concern khusus berbagai pihak sudah memberikan masukan kepada kami supaya Tapera bisa disosialisasikan secara masif. Sehingga seluruh elemen masyarakat, khususnya ASN yang menjadi peserta inti bisa lebih paham lagi konsepsi Tapera," ucap Heru.