"Kalau bersubsidi kena pasal 55 UU Migas. Kalau non subsidi pasal 53 tentang izin usaha niaga BBM," tuturnya.
Sebelumnya, ia pernah mengadukan ke Pertamina terkait hasil temuannya bahwa ada salah satu SPBU di Sumenep, Madura, Jawa Timur yang melakukan penyelewengan BBM satu harga. "Kalau yang di Madura sudah saya suruh tutup. Kami mengingatkan Pertamina untuk tutup. Pertamina yang menutup," ujarnya.
Selain di Madura, pihaknya juga menemukan kasus penyelewengan di hampir semua SPBU di Provinsi Bandar Lampung dan Riau. Padahal dengan program ini, pemerintah mensubsidi BBM untuk wilayah tersebut supaya mendapatkan harga yang murah secara merata.
Perlu diketahui, pada tahun kemarin pemerintah melaui Pertamina menargetkan 54 titik penyaluran BBM satu harga di wilayah 3T (Terpencil, Tertinggal, Terluar). Program ini diharapkan mendukung upaya pemerintah untuk menggerakkan dan memeratakan perekonomian nasional, utamanya di wilayah 3T.