BPH Migas Siapkan Aturan Mobil Mewah Dilarang Konsumsi BBM Subsidi

Mochamad Rizky Fauzan
Mobil mewah akan dilarang menggunakan pertalite. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). 

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengatakan bahwa kebijakan ini mengatur pembatasan penerima Bahan Bakar Minyak atau BBM subsidi, dan penugasan agar jenis Solar subsidi dan Pertalite lebih tepat sasaran. 

Menurut dia, revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. 

"Di beleid saat ini, Pertalite belum ada aturannya. Sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran," kata Erika dalam keterangan tertulis, Senin (11/7/2022) 

Dia menuturkan, aturan saat ini untuk solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang per barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Pertamina Pasok BBM ke 3 SPBU Swasta, Shell Beli 100.000 Barel 

Nasional
1 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 5 Desember 2025, Lengkap Pertalite hingga Pertamax

Aksesoris
2 hari lalu

Jalan Terputus akibat Bencana, Pertamina Angkut BBM Gunakan Pesawat Perintis

Nasional
2 hari lalu

Cegah Penimbunan BBM usai Bencana, Polisi Awasi SPBU di Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal