BPH Migas Siapkan Aturan Mobil Mewah Dilarang Konsumsi BBM Subsidi

Mochamad Rizky Fauzan
Mobil mewah akan dilarang menggunakan pertalite. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). 

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengatakan bahwa kebijakan ini mengatur pembatasan penerima Bahan Bakar Minyak atau BBM subsidi, dan penugasan agar jenis Solar subsidi dan Pertalite lebih tepat sasaran. 

Menurut dia, revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. 

"Di beleid saat ini, Pertalite belum ada aturannya. Sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran," kata Erika dalam keterangan tertulis, Senin (11/7/2022) 

Dia menuturkan, aturan saat ini untuk solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang per barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Internasional
15 jam lalu

Nah, Pemerintahan Trump Mulai Waswas Harga BBM Melonjak Dampak Serangan ke Iran

Nasional
18 jam lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 20 Maret 2026 jelang Lebaran, Lengkap Pertalite-Pertamax

Nasional
2 hari lalu

1.885 Truk Tangki Disiapkan untuk Distribusi BBM pada Libur Lebaran 2026

Nasional
3 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 18 Maret 2026, Ada yang Naik jelang Lebaran?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal