Selain itu, dampak putusan MA juga berdampak pada kondisi keuangan BPJS Kesehatan pada 2020 yang diperkirakan mengalami defisit senilai Rp6,9 triliun, termasuk menampung carry over defisit tahun 2019 sekitar Rp15,5 triliun.
Sementara itu, Fachmi Idris mengatakan dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 akan mengembalikan nilai-nilai fundamental Jaminan Kesehatan Nasional, khususnya dapat melunasi gagal bayar pada 2019.
"Perlahan-lahan kita bisa lunasi dari gagal bayar yang cukup besar di 2019. Jadi cashflow rumah sakit bisa lebih baik," ujarnya.