BPJS Non-Aktif karena Premi, Ini 2 Cara Mengaktifkannya Kembali

Puti Aini Yasmin
Cara mengaktifkan BPJS non-aktif karena premi (iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - BPJS non-aktif karena premi bisa terjadi pada beberapa orang karena belum dibayarnya tagihan. Nah, untuk mengaktifkannya ada dua cara yang bisa dicoba.

BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang merupakan program wajib dari pemerintah untuk masyarakat. Dengan adanya program ini, masyarakat bisa mendapatkan perlindungan kesehatan.

Cara Mengaktifkan BPJS Non-Aktif karena Premi

1. Pakai Aplikasi Mobile JKN

  • Download aplikasi Mobile JKN 
  • Masuk dengan akun Mobile JKN yang sudah dibuat sebelumnya. Jika belum memiliki akun, daftarkan diri terlebih dahulu
  • Pilih opsi Menu Lainnya.
  • Lalu, klik menu Pendaftaran Autodebet untuk cara mengaktifkan BPJS non-aktif karena premi
  • Pilih menu Pindah Kanal Autobebit.
  • Klik Saya Setuju. 
  • Tentukan opsi pembayaran autodebet yang ingin digunakan. 
  • Klik centang pada kolom Saya Setuju
  • Masukkan data yang diminta
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
  • Masukkan kode captcha dan pendaftaran selesai dilakukan

2. Lewat WhatsApp

  • Kirim pesan WhatsApp ke nomor kontak BPJS Kesehatan di nomor 0811-8750-400.
  • Tulis pesan
  • Akan ada balasan tentang layanan yang tersedia.
  • Ketik angka "6" untuk mengakses Layanan Pandawa.
  • Balas pesan dengan menyebutkan provinsi dan kabupaten/kota domisili.
  • Tunggu Layanan Pandawa mengirimkan kontak baru.
  • Kirim pesan ke kontak baru tersebut, dengan mengetik 'Pandawa'.
  • Isilah formulir yang disediakan dan klik 'Berikutnya'.
  • Pilih opsi untuk mengaktifkan kembali kepesertaan dan kirim
  • Masukkan nomor kartu BPJS dan NIK/KTP yang terdaftar
  • Pilih nomor kepesertaan Anda.
  • Isi informasi yang diperlukan seperti foto Anda dengan KTP, foto KTP, foto KK, dan foto buku rekening.
  • Tekan 'Selesai' untuk mengirimkan semua dokumen dalam cara mengaktifkan BPJS non-aktif karena premi.
  • Isi formulir yang diberikan.
  • Lanjutkan dengan menekan 'Berikutnya'
  • Pilih jenis transaksi yang sesuai, isikan data faskes, lalu klik 'berikutnya;
  • Setujui informasi dan kirim pesan "Selesai" melalui WhatsApp BPJS Kesehatan.
  • Balas pesan sesuai dengan jenis kelas kepesertaan dan pastikan melunasi tunggakan.

Demikian informasi mengenai BPJS non-aktif karena premi. Selamat mencoba!

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Lengkap Syaratnya, Jangan Terlewat!

Nasional
16 hari lalu

Pemutihan BPJS Kesehatan 2025: Cara, Syarat dan Jadwalnya

Nasional
17 hari lalu

Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Terbaru Beserta Syaratnya

Nasional
18 hari lalu

Pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025: Cara dan Syaratnya Lengkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal