BPK Jabarkan Pentingnya Penerapan GRC dalam Mengawal Keuangan Negara

Athika Rahma
Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan BPK, Bernardus Dwita Pradana dalam konferensi Indonesian Governance, Risk and Compliance (IGRC). (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjabarkan pentingnya penerapan Governance, Risk and Compliance (GRC) dalam kehidupan bernegara, termasuk dalam mengawal keuangan negara. Dengan penerapan GRC yang baik akan menghasilkan kinerja pemeriksaan keuangan yang berdampak pada kemakmuran rakyat. 

"Peran dan inisiatif BPK dalam menerapkan GRC untuk mengawal keuangan negara sudah disusun dalam Rencana Strategis (renstra) tahun 2020-2024," ujar Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan BPK, Bernardus Dwita Pradana dalam konferensi Indonesian Governance, Risk and Compliance (IGRC), Selasa (29/3/2022).

Dia menambahkan, renstra tersebut dilakukan melibatkan kolaborasi dan kerja sama pada semua tingkatan dan lini pelaksanaan BPK yang dipadukan melalui sistem manajemen kinerja, manajemen risiko, manajemen kepatuhan, manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan untuk memastikan kualitas dari proses pemeriksaan BPK.

Selain itu, BPK juga menerapkan strategi foresight untuk menyusun kajian mengenai kondisi, peluang, tantangan dan risiko yang mungkin terjadi di masa dan pascapandemi. 

"Kajian tersebut nantinya diambil sebagai dasar penentuan kebijakan ke depannya," kata dia.

Adapun, BPK pada 2021 sudah menghasilkan 623 hasil pemeriksaan keuangan, 39 hasil pemeriksaan kinerja dan 20 hasil pemeriksaan laporan Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
26 hari lalu

Satgas PKH Setorkan Rp11,4 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Nasional
26 hari lalu

Prabowo Bangga Rp31,3 Triliun Uang Negara Diselamatkan: Kita Bisa Perbaiki 34.000 Sekolah!

Nasional
26 hari lalu

Satgas PKH Setorkan Uang Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Disaksikan Prabowo

Nasional
26 hari lalu

Penampakan Gunungan Uang Rp11,4 Triliun Hasil Penagihan Denda oleh Satgas PKH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal