JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan hasil audit perihal rencana impor 10 Kereta Rel Listrik (KRL) bekas asal Jepang. Berkas review terkait kereta impor itu sudah diserahkan kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Juru Bicara BPKP, Azwad Zamroddin Hakim, mengungkapkan hasil audit rencana impor 10 KRL bekas asal Jepang itu telah diserahkan kepada Menko Luhut sejak pekan lalu.
"Yang jelas beberapa waktu lalu BPKP sudah menyerahkan hasil reviu rencana impor kereta kepada stakeholder," ujar Azwad melalui keterangan pers, Rabu, (5/4/2023).
Dari laporan tersebut berisikan rekomendasi lembaga auditor internal negara kepada para pemangku kepentingan untuk mengambil keputusan impor 10 KRL bekas asal negeri Sakura. Namun, BPKP mempertimbangkan bahwa impor kereta bekas tidak dapat dilakukan lantaran tidak memenuhi kriteria.
Azwad tidak merinci secara detail hasil audit yang dimaksud. Alasannya, sebagai auditor internal negara, BPKP tidak dapat membuka hasil reviu tersebut kepada publik.
Sebab kode etik profesi mengatur bahwa auditor internal negara menghargai nilai dan kepemilikan informasi dan tidak membuka informasi tersebut, kecuali terdapat kewajiban hukum atau profesional yang mengharuskan untuk melakukannya.
"Untuk rekomendasi dan saran dari hasil reviu BPKP dapat ditanyakan langsung kepada pemangku kepentingan yang telah meminta BPKP melakukan audit beberapa waktu lalu," tutur Azwad.