BPOM Tak Libatkan BSN Dalam Rencana Revisi Pelabelan Galon Polikarbonat

Suparjo Ramalan
Ilustrasi galon air minum. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak melibatkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam merumuskan revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 (No.31/2018) tentang Label Pangan Olahan. 

Pernyataan itu, disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional, Hendro Kusumo, dalam keterang pers, Minggu (26/12/2021).

Menurut dia, tindakan BPOM tersebut sangat disayangkan, mengingat BSN merupakan salah satu stakeholder yang ikut melakukan standarisasi keamanan pangan dan kemasan pangan di Indonesia

“Kami sama sekali tidak dilibatkan dalam rencana revisi pelabelan galon polikarbonat tersebut. Kami hanya mendengar informasi bahwa revisi peraturan itu sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Perlu kami sampaikan bahwa BSN juga tidak mengikuti proses harmonisasi rancangan peraturan ini,” ujar Hendro Kusumo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/12/2021)

Seperti diketahui, revisi Peraturan BPOM No.31/2018, dilakukan khusus untuk menambahkan aturan wajib label bebas Bisfenol A (BPA) terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan Polikarbonat (PC).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Seleb
10 hari lalu

Reza Gladys Ancam Laporkan Doktif ke Polisi jika Berisik di Medsos? Ini Faktanya

Nasional
10 hari lalu

BPOM Ungkap Banyak Takjil Mengandung Formalin di Jakarta, Ini Ciri-cirinya!

Nasional
11 hari lalu

BPOM Temukan Ribuan Pangan Ilegal Jelang Lebaran, Nilainya Tembus Rp331 Juta

Nasional
17 hari lalu

BGN Pastikan Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tak terkait MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal