JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak melibatkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam merumuskan revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 (No.31/2018) tentang Label Pangan Olahan.
Pernyataan itu, disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional, Hendro Kusumo, dalam keterang pers, Minggu (26/12/2021).
Menurut dia, tindakan BPOM tersebut sangat disayangkan, mengingat BSN merupakan salah satu stakeholder yang ikut melakukan standarisasi keamanan pangan dan kemasan pangan di Indonesia
“Kami sama sekali tidak dilibatkan dalam rencana revisi pelabelan galon polikarbonat tersebut. Kami hanya mendengar informasi bahwa revisi peraturan itu sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Perlu kami sampaikan bahwa BSN juga tidak mengikuti proses harmonisasi rancangan peraturan ini,” ujar Hendro Kusumo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/12/2021)
Seperti diketahui, revisi Peraturan BPOM No.31/2018, dilakukan khusus untuk menambahkan aturan wajib label bebas Bisfenol A (BPA) terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan Polikarbonat (PC).