BPOM Tak Libatkan BSN Dalam Rencana Revisi Pelabelan Galon Polikarbonat

Suparjo Ramalan
Ilustrasi galon air minum. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak melibatkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam merumuskan revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 (No.31/2018) tentang Label Pangan Olahan. 

Pernyataan itu, disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional, Hendro Kusumo, dalam keterang pers, Minggu (26/12/2021).

Menurut dia, tindakan BPOM tersebut sangat disayangkan, mengingat BSN merupakan salah satu stakeholder yang ikut melakukan standarisasi keamanan pangan dan kemasan pangan di Indonesia

“Kami sama sekali tidak dilibatkan dalam rencana revisi pelabelan galon polikarbonat tersebut. Kami hanya mendengar informasi bahwa revisi peraturan itu sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Perlu kami sampaikan bahwa BSN juga tidak mengikuti proses harmonisasi rancangan peraturan ini,” ujar Hendro Kusumo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/12/2021)

Seperti diketahui, revisi Peraturan BPOM No.31/2018, dilakukan khusus untuk menambahkan aturan wajib label bebas Bisfenol A (BPA) terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan Polikarbonat (PC).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
1 hari lalu

Klinik Tak Boleh Sembarangan Terapi Stem Cell, BPOM: Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar Mengintai

2 hari lalu

Alasan Lisa Mariana Laporkan Dewi Wulan ke Polda, Diduga Palsukan Nomor BPOM!

30 hari lalu

Bareskrim Ungkap Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM, Dijual di Tempat Hiburan Malam

1 bulan lalu

AQUA Jadi Air Mineral Paling Laris di Indonesia Menurut Riset Pasar AMDK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal