BTN menerapkan skema masa tenggang pembayaran angsuran yang bervariasi, disesuaikan dengan tingkat dampak bencana yang dialami nasabah:
- Terdampak Ringan: Masa tenggang hingga 6 bulan.
- Terdampak Sedang: Masa tenggang hingga 9 bulan.
- Terdampak Berat: Masa tenggang hingga 12 bulan.
Kebijakan restrukturisasi ini akan berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025 dan dapat diperpanjang setelah adanya evaluasi bank.
“Kami melakukan klasifikasi dampak secara menyeluruh agar kebijakan relaksasi benar-benar tepat sasaran. Setiap nasabah kredit konsumer mendapatkan perlakuan sesuai kondisi yang dialami, bukan disamaratakan,” ucap Nixon.
Pelaksanaan relaksasi kredit ini merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022. Debitur kredit konsumer yang ingin mengajukan permohonan restrukturisasi dapat melakukannya melalui kantor cabang BTN setempat, dengan melampirkan keterangan dari pemerintah daerah yang menyatakan bahwa debitur dan/atau agunan terdampak langsung oleh bencana.
Selain restrukturisasi kredit, BTN juga telah menyalurkan bantuan kemanusiaan senilai Rp8 miliar kepada masyarakat terdampak di Sumatera, berupa sembako, obat-obatan, pakaian, serta dukungan tenaga dan peralatan untuk proses pembersihan.
BTN akan terus berkoordinasi dengan OJK dan pemerintah daerah untuk memastikan upaya pemulihan berjalan efektif.