“Relaksasi kredit kami berikan secara terukur dan berbasis kondisi riil di lapangan kepada nasabah kredit konsumer. Kami ingin memastikan nasabah terdampak tidak kehilangan kesempatan untuk bangkit, sekaligus tetap dapat menjalankan kewajiban kreditnya secara berkelanjutan,” kata dia.
Berdasarkan data dan klasifikasi tingkat kerusakan per 16 Desember 2025, BTN mencatat sebanyak 22.879 nasabah kredit konsumer terdampak di wilayah kantor seperti Banda Aceh (BSN), Medan, Padang, dan Pematang Siantar. Total nilai baki debet kredit konsumer dari nasabah terdampak ini mencapai Rp1,93 triliun.
“Data jumlah nasabah terdampak ini masih akan terus bergerak seiring dengan perkembangan kondisi di lapangan. Karena itu, relaksasi kredit kami berikan secara bertahap dan adaptif, sesuai kondisi terbaru di masing-masing wilayah terdampak,” tuturnya.
BTN menerapkan skema masa tenggang pembayaran angsuran yang bervariasi, disesuaikan dengan tingkat dampak bencana yang dialami nasabah:
- Terdampak Ringan: Masa tenggang hingga 6 bulan.
- Terdampak Sedang: Masa tenggang hingga 9 bulan.
- Terdampak Berat: Masa tenggang hingga 12 bulan.
Kebijakan restrukturisasi ini akan berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025 dan dapat diperpanjang setelah adanya evaluasi bank.