Sedangkan 155.151 usulan PPPK diajukan oleh 467 instansi daerah. Namun, pemerintah membuat kebijakan khusus untuk usulan formasi guru.
“Kami mengimbau daerah agar mengoptimalkan usulan formasi yang sudah disediakan oleh pemerintah,” imbau Menteri Anas.
Kementerian PANRB telah berkomitmen dalam pemenuhan guru. Sejak tahun 2021, Kementerian PANRB menetapkan formasi guru lebih dari 50 persen dari formasi nasional. Sebagai upaya pemenuhan satu juta guru yang diusulkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian PANRB berhasil meningkatkan tingkat keterisian formasi Guru menjadi di atas 78 persen dari sebelumnya sekitar 58 persen.
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, Kementerian PANRB membuka ruang lebih untuk usulan guru. Khusus instansi daerah di regional 2 masih bisa mengusulkan kebutuhan guru melalui e-formasi hingga 2 Maret 2024.
“Dengan afirmasi ini, harapannya Kemendikbudristek bisa mengoptimalkan usulan guru, bahkan kalua bisa hingga memenuhi target satu juta guru,” kata Aba.