Bukan Cuma ke Mal, Masuk BEI Juga Wajib Bawa Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Advenia Elisabeth
Gedung Bursa Efek Indonesia. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah resmi memberlakukan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat mobilitas masyarakat. Hal itu guna memastikan masyarakat sudah melakukan vaksinasi sebagai bentuk penanggulangan Covid-19.

Terkait dengan itu, Otoritas Bursa menyatakan mulai mewajibkan syarat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama untuk setiap orang yang memasuki gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di kawasan SCBD, Jakarta Pusat. Aturan tersebut berlaku mulai Senin (16/8/2021). 

Menurut manajemen BEI, sertifikat vaksinasi yang ditunjukkan dapat berbentuk fisik atau yang didapatkan dari aplikasi PeduliLindungi/JAKI.

"Sertifikat tersebut ditunjukkan pada saat memasuki gedung BEI atau saat proses penukaran ID," bunyi keterangan resmi manajemen BEI, di Jakarta, Rabu (11/8/2021).

Manajemen BEI menjelaskan, aturan tersebut merupakan bentuk dari dukungan BEI terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 guna penanggulangan Covid-19.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
4 hari lalu

IHSG Sepekan Menguat 1,93 Persen, Kapitalisasi Pasar Naik Jadi Rp11.449 Triliun 

15 hari lalu

RUPSLB BEI Angkat Alex Widi Kristiono Jadi Komisaris, Gantikan Oki Ramadhana

15 hari lalu

Yuk, Kenali Investasi Syariah! Ikuti Webinar Gratis Bersama BEI dan MNC Sekuritas: Jadi Investor Syariah

20 hari lalu

Danantara Siapkan Pelindo hingga Pupuk Indonesia Melantai di Bursa, Begini Tahapannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal