Bukan Cuma ke Mal, Masuk BEI Juga Wajib Bawa Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Advenia Elisabeth
Gedung Bursa Efek Indonesia. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah resmi memberlakukan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat mobilitas masyarakat. Hal itu guna memastikan masyarakat sudah melakukan vaksinasi sebagai bentuk penanggulangan Covid-19.

Terkait dengan itu, Otoritas Bursa menyatakan mulai mewajibkan syarat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama untuk setiap orang yang memasuki gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di kawasan SCBD, Jakarta Pusat. Aturan tersebut berlaku mulai Senin (16/8/2021). 

Menurut manajemen BEI, sertifikat vaksinasi yang ditunjukkan dapat berbentuk fisik atau yang didapatkan dari aplikasi PeduliLindungi/JAKI.

"Sertifikat tersebut ditunjukkan pada saat memasuki gedung BEI atau saat proses penukaran ID," bunyi keterangan resmi manajemen BEI, di Jakarta, Rabu (11/8/2021).

Manajemen BEI menjelaskan, aturan tersebut merupakan bentuk dari dukungan BEI terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 guna penanggulangan Covid-19.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Pramono Minta Bank Jakarta Segera IPO, Tingkatkan Kepercayaan Publik

Keuangan
11 hari lalu

Hari Terakhir Perdagangan 2025, IHSG Ditutup Menguat ke 8.646 

Keuangan
17 hari lalu

Deretan 10 Saham Top Gainers Sepekan, Ada yang Naik 94 Persen

Keuangan
17 hari lalu

IHSG Sepekan Melemah 0,83 Persen, Kapitalisasi pasar Turun Jadi Rp15.603 Triliun 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal