Bukan Cuma ke Mal, Masuk BEI Juga Wajib Bawa Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Advenia Elisabeth
Gedung Bursa Efek Indonesia. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah resmi memberlakukan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat mobilitas masyarakat. Hal itu guna memastikan masyarakat sudah melakukan vaksinasi sebagai bentuk penanggulangan Covid-19.

Terkait dengan itu, Otoritas Bursa menyatakan mulai mewajibkan syarat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama untuk setiap orang yang memasuki gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di kawasan SCBD, Jakarta Pusat. Aturan tersebut berlaku mulai Senin (16/8/2021). 

Menurut manajemen BEI, sertifikat vaksinasi yang ditunjukkan dapat berbentuk fisik atau yang didapatkan dari aplikasi PeduliLindungi/JAKI.

"Sertifikat tersebut ditunjukkan pada saat memasuki gedung BEI atau saat proses penukaran ID," bunyi keterangan resmi manajemen BEI, di Jakarta, Rabu (11/8/2021).

Manajemen BEI menjelaskan, aturan tersebut merupakan bentuk dari dukungan BEI terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 guna penanggulangan Covid-19.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
8 hari lalu

Bos BEI Bantah Isu IHSG Melemah gegara Pidato Prabowo, Singgung Faktor Global

11 hari lalu

Nagita Slavina Bongkar Alasan RANS Melantai di Bursa, Bukan Sekadar Cari Modal!

11 hari lalu

BEI Segera Evaluasi Kepatuhan Aturan Free Float, 327 Emiten Masih di Bawah 15 Persen

15 hari lalu

BEI Luncurkan Fitur Repo SBSN, Transaksi Sukuk Negara Kini Makin Mudah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal