Bukan Cuma ke Mal, Masuk BEI Juga Wajib Bawa Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Advenia Elisabeth
Gedung Bursa Efek Indonesia. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah resmi memberlakukan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat mobilitas masyarakat. Hal itu guna memastikan masyarakat sudah melakukan vaksinasi sebagai bentuk penanggulangan Covid-19.

Terkait dengan itu, Otoritas Bursa menyatakan mulai mewajibkan syarat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama untuk setiap orang yang memasuki gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di kawasan SCBD, Jakarta Pusat. Aturan tersebut berlaku mulai Senin (16/8/2021). 

Menurut manajemen BEI, sertifikat vaksinasi yang ditunjukkan dapat berbentuk fisik atau yang didapatkan dari aplikasi PeduliLindungi/JAKI.

"Sertifikat tersebut ditunjukkan pada saat memasuki gedung BEI atau saat proses penukaran ID," bunyi keterangan resmi manajemen BEI, di Jakarta, Rabu (11/8/2021).

Manajemen BEI menjelaskan, aturan tersebut merupakan bentuk dari dukungan BEI terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 guna penanggulangan Covid-19.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

OJK Mulai Seleksi 28 Calon Direksi BEI, Ada Profesional IT hingga Perbankan

Nasional
11 hari lalu

OJK Kantongi Nama Calon Direksi BEI jelang RUPS Juni, Siapa Saja?

Bisnis
23 hari lalu

Ikuti Investor Reward Program 2026 Berhadiah Total Lebih dari Rp250 Juta!

Keuangan
2 bulan lalu

Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 23,46 Juta, BEI Ungkap Pendorongnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal