Cara Cek Saldo BP Tapera secara Online untuk PNS, Cepat Tanpa Ribet

Suparjo Ramalan
Cara cek saldo BP Tapera secara online untuk PNS, cepat tanpa ribet. (dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Peserta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bisa mengecek saldonya secara online. Cara cek saldo BP Tapera secara online untuk PNS alias Pegawai Negeri Sipil cepat dan tanpa ribet. 

Peserta Tapera yang merupakan PNS berstatus aktif pada Agustus 2020 sudah bisa mengakses layanan cek saldo melalui portal kepesertaan Sitara, https://www.sitara.tapera.go.id.  

Adapun, saldo awal peserta Tapera dikelola sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera melalui Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) yang mulai efektif per 14 Juni 2021, dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) sebesar Rp1.000.

"NAB akan terus meningkat sesuai dengan hasil pengembangan investasi melalui instrumen keuangan yang aman, antara lain obligasi pemerintah dan deposito perbankan, baik konvensional maupun syariah," kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto, dikutip dari tapera.go.id, Selasa (30/11/2021). 

Berikut ini cara cek saldo BP Tapera secara online untuk PNS:

1. Kunjungi laman https://sitara.tapera.go.id/peserta/login

2. Lakukan registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau alamat email

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Cara Daftar Antrian Pangan Bersubsidi November 2025 Beserta Syaratnya

Nasional
25 hari lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
1 bulan lalu

KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan

Internasional
1 bulan lalu

Super Rahasia, Begini Cara Hamas Bayar Gaji ke PNS Gaza Selama Perang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal