Cara Daftar NPWP Online Lewat HP, Ini Tahapannya

Michelle Natalia
NPWP online semakin cepat dan praktof lewat Handphone. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Cara daftar NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) online lewat HP (handphone) kini sangat mudah dan praktis. Masyarakat bisa melakukan pendaftaran NPWP secara online melalui HP atau smartphone kapanpun dan dimanapun.

Adapun NPWP menjadi sebuah keharusan bagi semua Wajib Pajak (WP). Pasalnya, NPWP ini menjadi syarat wajib yang diperlukan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan.

Berikut cara daftar NPWP Online lewat HGP dengan tahapannya yang patut Anda ketahuu:

1. Melalui browser, lakukan pendaftaran NPWP Online melalui laman resmi https://ereg.pajak.go.id/daftar
2. Siapkan data email, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) aktif
3. Klik daftar akun, masukkan email aktif dan isi kode Captcha dengan benar
4. Tekan tombol daftar
5. Setelah mengisi data, Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi melalui email yang terdaftar
6. Klik link tersebut, dan di laman yang muncul, isi data identitas seperti jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP serta alamat email.
7. Klik daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi akun
8. Login dengan email Anda
9. Anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait.
10. Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang disediakan
11. Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri
12. Jika sudah selesai, Anda harus menekan tombol minta token dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
13. Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.
14. Tekan kirim. 

Setelah melakukan langkah-langkah ini, Anda tinggal menunggu NPWP Anda dikirimkan oleh kantor pajak ke alamat yang Anda daftarkan sebagai WP melalui Pos. Setelah memperoleh NPWP, Anda bisa lanjut membuat EFIN untuk kemudian bisa login di akun Pajak Online Anda. 

Dengan adanya NPWP dan EFIN, Anda bisa secepatnya melaporkan SPT Tahunan, dengan tenggat waktu WP Orang Pribadi pada 31 Maret 2023 dan WP Badan pada 30 April 2023.

Itulah cara daftar NPWP online lewat HP yang bisa dilakukan dengan mudah dan praktis. Selamat mencoba!

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
24 hari lalu

DJP Catat 95% Koperasi Merah Putih Sudah Punya NPWP

Nasional
2 bulan lalu

5 Cara Transfer Dana ke Luar Negeri lewat HP yang Aman, Dijamin Gampang!

Gadget
3 bulan lalu

Spesifikasi dan Harga Xiaomi 17 Pro Max yang Baru Diluncurkan, Cek di Sini!

Nasional
4 bulan lalu

KPK Respons Noel soal HP yang Ditemukan di Plafon Milik Pembantu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal