JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, menyebut sebanyak 53 juta NIK (nomor induk kependudukan (NIK) dan NPWP (nomor pokok wajib pajak) telah terintegrasi per 8 Januari 2022. Adapun total NIK yang harus diintegrasikan dengan NPWP tercatat mencapai 69 juta.
"Ini terus kami coba dorong agar para wajib pajak bisa memutakhirkan NIK dan NPWP mereka agar terintegrasi," kata Suryo dalam acara media briefing dengan tema Informasi Terkini yang digelar di Kantornya, Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Suryo menuturkan, NIK merupakan salah satu identitas saat melakukan administrasi perpajakan, sehingga dengan integrasi bersama NPWP seluruh sistem informasi di Indonesia bisa tersambung dan saling mencocokkan agar pelayanan bisa lebih sederhana.
"Contoh perbankan layanan mensyaratkan NPWP atau NIK, yah tinggal gunakan aja NIK nya. Perbankan mensyaratkan orang mendapatkan kredit harus lapor SPT tinggal konek saja ke kami, kita kasih cerita bahwa yang bersangkutan mengampaikan SPT atau tidak. Dengan common identifier yang sama maka harapannya informasi yang didapatkan tidak berbeda," ujar Suryo.
Saat ini, lanjutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga terus mencoba melakukan konfirmasi dan validasi serta pemadanan NIK dengan NPWP ini bersama Direktorat Jenderal Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri