Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, via Web dan Aplikasi JMO

Rilo Pambudi
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Ist)

Dikutip dari laman resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, ada 7 kategori kualifikasi peserta yang bisa klaim JHT. Antara lain adalah:

1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun.
2. Peserta mengundurkan diri.
3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%).
5. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30%).
6. Peserta mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan.
7. Peserta Berakhir Kontrak (Pekerja dengan status PKWT/ Kontrak).

Persyaratan Dokumen yang Perlu Dilampirkan:

-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
-Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Kartu Keluarga  (KK)
-Bukti Pemutusan Hubungan Kerja (Bagi yang mengalami pemutusan kerja)
-Keterangan Pengunduran Diri dari Pemberi Kerja(Bagi yang mengundurkan diri)
-Dokumen perbankan (Bagi kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30%).
-Foto diri terbaru (tampak depan)
-Formulir Pengajuan JHT
-NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 juta).

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO):

1. Instal dan buka aplikasi JMO lalu pilih menu Jaminan Hari Tua.
2. Pilih menu Klaim JHT.
3. Jika memenuhi syarat pengajuan klaim JHT, akan muncul 3 centang hijau lalu klik selanjutnya.
4. Pilih salah satu kualifikasi atau sebab klaim, lalu klik selanjutnya.
5. Cek data kepesertaan, jika data sudah benar kemudian pilih sudah.
6. Lakukan swafoto dengan cara klik ambil foto sesuai ketentuan yang tertera pada layar.
7. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif lalu klik selanjutnya.
8. Pada halaman rincian saldo JHT akan muncul rincian saldo yang akan dibayarkan, lalu klik selanjutnya.
9. Melakukan cek ulang semua data dan jika data sudah benar, klik konfirmasi
10. Proses pengajuan klaim JHT selesai.
11. Jika ingin mengetahui proses klaim, maka bisa membuka menu tracking klaim.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Web:

1. Buka website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pastikan syarat dan ketentuan sudah disiapkan, kemudian klik 'Berikutnya'.
3. Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim & dokumen pendukung, dan konfirmasi data pengajuan.
4. Dokumen yang dikirim akan segera diverifikasi dan konfirmasi oleh petugas.
5. Status pengajuan klaim akan diinformasikan ke peserta melalui kontak yang sudah dicantumkan sebelumnya, baik email, WhatsApp, maupun nomor HP.
6. Terakhir, selama masa tunggu pencairan dana, pelacakan atau tracking klaim dapat dilakukan di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

Itulah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Dengan dua cara di atas, BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu repot-repot datang ke kantor atau antre.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

11 Cara Mencairkan JMO Tanpa Paklaring via Aplikasi, Super Mudah!

57 tahun lalu

Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK

57 tahun lalu

Gaji Pegawai BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Tahun 2024

57 tahun lalu

Nilai Aset BPJS Tumbuh Double Digit pada Semester I 2023

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal