1. Buka website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pastikan syarat dan ketentuan sudah disiapkan, kemudian klik 'Berikutnya'.
3. Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim & dokumen pendukung, dan konfirmasi data pengajuan.
4. Dokumen yang dikirim akan segera diverifikasi dan konfirmasi oleh petugas.
5. Status pengajuan klaim akan diinformasikan ke peserta melalui kontak yang sudah dicantumkan sebelumnya, baik email, WhatsApp, maupun nomor HP.
6. Terakhir, selama masa tunggu pencairan dana, pelacakan atau tracking klaim dapat dilakukan di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
Itulah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Dengan dua cara di atas, BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu repot-repot datang ke kantor atau antre.