Cara Mencairkan BPJS Orang yang Sudah Meninggal secara Online, Ahli Waris Wajib Tahu

Atikah Umiyani
Cara mencairkan BPJS orang yang sudah meninggal secara online. Hal ini penting karena manfaat BPJS Ketenagakerjaan peserta yang sudah meninggal bisa dicairkan oleh ahli waris. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Cara mencairkan BPJS orang yang sudah meninggal secara online. Hal ini penting karena manfaat BPJS Ketenagakerjaan peserta yang sudah meninggal bisa dicairkan oleh ahli warisnya. 

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 31 ayat 2, pekerja yang telah meninggal karena kecelakaan kerja, maka ahli warisnya akan mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai itu diberikan sekaligus kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia atau pekerja yang cacat sesuai dengan tingkat kecacatan.

Selain berupa jaminan kecelakaan kerja, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal, maka ahli waris juga berhak mendapat manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini tertuang dalam Pasal 27 ayat 4.

Adapun tujuan BPJS Ketenagakerjaan pekerja yang meninggal dapat dicairkan adalah agar ahli waris dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia.

Lantas, apa saja syarat dan tahapannya, berikut cara mencairkan BPJS orang yang sudah meninggal secara online:

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 

Pengajuan klaim Jaminan Kematian harus memenuhi persyaratan dengan melampirkan beberapa dokumen di antaranya sebagai berikut: 

1. Melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Keluarga tenaga kerja dan ahli waris
3. KTP tenaga kerja dan ahli waris
4. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
5. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
6. Buku nikah (jika ahli waris adalah istri/suami sah peserta terdaftar)
7. Referensi kerja
8. Buku tabungan
9. NPWP (saldo lebih dari 50 juta rupiah)

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Perpanjang Diskon 50 Persen JKK BPJS Ketenagakerjaan hingga Januari 2026

Nasional
1 bulan lalu

4 Paket Stimulus Ekonomi yang Dilanjutkan di 2026, Pembebasan PPh hingga Diskon Iuran JKK-JKM

Nasional
1 bulan lalu

Kabar Baik! Prabowo Tebar Diskon Iuran JKK dan JKM 50% bagi Driver Ojol hingga Kurir

Nasional
1 bulan lalu

41 Perusahaan di Jabar Tunggak Bayar BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal