Refly Harun: Fakta Sidang MK, Gibran Tak Punya Ijazah Setara SLTA
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Refly Harun meyakini gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka yang diajukan kliennya akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menegaskan fakta persidangan menunjukkan Gibran tidak memiliki ijazah setara sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) di Indonesia.
"Jadi semua dari fakta persidangan, itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Gibran tidak memiliki ijazah setara SLTA. Karena itu dia tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden," kata Refly di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (5/10/2026).
Menurut Refly, gugatan tersebut baru diajukan pada 2026 karena terdapat hal baru yang tidak dipermasalahkan saat penanganan PHPU Pilpres 2024. Dia juga menyinggung dugaan adanya aturan khusus yang menguntungkan salah satu peserta Pilpres 2024.
"Kenapa baru diketahui sekarang? Ya karena dugaan ada kongkalikong antara penyelenggara pemilu yang menyediakan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatakan bagi lulusan luar negeri yang tidak bisa menunjukkan ijazah SMA-nya, cukup dengan ijazah S1," kata dia.
Di sisi lain, Refly menilai perkara tersebut merupakan persoalan high politics. Karena itu, dia meminta hakim konstitusi tetap independen dan tidak terpengaruh tekanan kekuasaan dalam memutus perkara.