JAKARTA, iNews.id - Cara mendapatkan EFIN online tidak sulit jika Anda sudah mengetahuinya. Namun beberapa orang masih kebingungan untuk mendapatkannya.
Adapun setiap Wajib Pajak (WP), baik itu orang pribadi maupun badan, wajib memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk digunakan WP supaya dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan.
Jenis transaksi elektronik yang dimaksud, salah satunya untuk lapor pajak online surat pemberitahuan tahunan wajib pajak pribadi maupun SPT Masa PPh 21 melalui e-Filing.
Dilansir dari Mekari KlikPajak, dengan mengantongi EFIN, WP tidak perlu lagi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengantre hanya untuk mengurus perpajakan. Jadi, sebelum melapor atau membayar pajak secara online, maka syaratnya harus memiliki nomor EFIN terlebih dahulu.
Guna mendapatkan nomor EFIN, ada sejumlah dokumen persyaratan yang harus dipenuhi. Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan EFIN Pribadi dan EFIN Badan tentu saja tidak sama.