Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN dan Syaratnya

Heri Purnomo
Cara pindah faskes BPJS Kesehatan (Dok. BPJS Kesehatan)

JAKARTA, iNews.id - Cara pindah faskesBPJS Kesehatan penting diketahui sebagai informasi. Terlebih, langkah ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi mobile JKN.

Peserta BPJS Kesehatan dapat mengubah fasilitas kesehatan (faskes) dari pertama kali menggunakan yakni tingkat pertama. Hal itu berguna untuk mendapatkan penanganan dan fasilitas lebih baik ataupun karena pindah domisili tinggal.

Adapun untuk mengubah faskes tersebut, masyarakat kini tidak perlu lagi mendatangi kantor BPJS Kesehatan. Lantaran saat ini mengurus perpindahan faskes dapat melalui online dengan mengakses aplikasi mobile JKN.

Apa Saja Persyaratan Pindah Faskes?  

1. kartu JKN-KIS asli seluruh peserta yang akan mengubah faskes BPJS Kesehatan.
2. Kartu Keluarga.

Kemudian, peserta bisa melakukan pemindahan faskes tingkat BPJS Kesehatan jika kurang dari tiga bulan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama yang sebelumnya dengan kondisi sebagai berikut:

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Catat, Bayi Harus Didaftarkan BPJS Kesehatan Paling Lambat 28 Hari setelah Lahir

4 hari lalu

Dirut BPJS Kesehatan: 54 Juta Warga Belum Terlindungi Jaminan Kesehatan

8 hari lalu

KKI Marah Besar! Dokter dan Nakes yang Komentar Sadis ke Pasien BPJS Bakal Disanksi

9 hari lalu

BPJS Kesehatan Buka Suara usai Pasien JKN Meninggal, Sebelumnya Ngeluh Susah Rawat Inap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal