Catat! BEI Bakal Blokir Pengendali Emiten yang Buat Perkara Ini

Dinar Fitra Maghiszha
Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal blokir emiten ini jika melakukan hal ini. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memblokir pengendali perusahaan terbuka. Hal ini dilakukan apabila terbukti menjadi penyebab suatu emiten terkena pembatalan/penghapusan pencatatan atau delisting.

Pemblokiran dilakukan apabila pengendali sebuah emiten yang terbukti menyebabkan delisting sebuah emiten, akan kembali melakukan penawaran umum perdana saham.

“Kami koordinasi dengan otoritas, mencatat pihak-pihak ini, dan kita banned ke capital market,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2024).

Pemeriksaan reputasi pengendali, direksi, dan komisaris emiten menjadi perhatian bursa saat menerima perusahaan yang ingin melakukan penawaran umum perdana (IPO).

Melalui pangkalan data (database), Nyoman menyebut pihaknya memeriksa (screening) pihak-pihak yang terbukti (saat kepemimpinan mereka), yang mengakibatkan sebuah perusahaan delisting.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
3 hari lalu

Resmi Listing di BEI, Harga Saham SUPA Tembus ARA

Bisnis
5 hari lalu

Jumlah IPO Turun Tahun Ini, OJK Beberkan Penyebabnya

Bisnis
10 hari lalu

Rancangan POJK untuk Pengawasan Influencer Keuangan Masuk Tahap Final, Siap Terbit 2026

Nasional
21 hari lalu

Bunyi Aturan Lengkap Bandara IMIP Berstatus Internasional sejak Agustus 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal