Catat! BEI Bakal Blokir Pengendali Emiten yang Buat Perkara Ini

Dinar Fitra Maghiszha
Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal blokir emiten ini jika melakukan hal ini. (Foto: istimewa)

Kepemimpinan emiten akan dicatat baik dari sisi pengawasan maupun eksekutif. Penetapan delisting sebuah emiten juga dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Database kami adalah untuk mencatat pihak-pihak yang terbukti, pada saat kepemimpinan mereka, baik dari sisi pengawasan, maupun dari sisi eksekutif, yang mengakibatkan perusahaan itu delisting,” tegas Nyoman.

Sejatinya terdapat tiga kategori delisting dalam aturan bursa yakni delisting sukarela (voluntary), delisting paksa (forced), dan delisting yang terjadi karena peraturan OJK.

Menurut Ketentuan II.9 Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting), Bursa dapat mempertimbangkan keterlibatan pengendali, anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang bertanggung jawab atas penyebab Delisting.

Ini merupakan salah satu aspek substantif dalam proses evaluasi permohonan Pencatatan saham Calon Perusahaan Tercatat.

Sementara dalam Pasal 71 POJK Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, tertulis bahwa OJK berwenang melarang pengendali yang bertanggung jawab atas dibatalkannya pencatatan efek untuk memimpin kembali sebuah perusahaan terbuka baik pengendali, direksi maupun komisaris.

Kewenangan ini termasuk melarang pihak tersebut menjadi Pengendali, direksi, dan dewan komisaris pada perusahaan yang akan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum perdana.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
2 hari lalu

Resmi Listing di BEI, Harga Saham SUPA Tembus ARA

Bisnis
5 hari lalu

Jumlah IPO Turun Tahun Ini, OJK Beberkan Penyebabnya

Bisnis
10 hari lalu

Rancangan POJK untuk Pengawasan Influencer Keuangan Masuk Tahap Final, Siap Terbit 2026

Nasional
21 hari lalu

Bunyi Aturan Lengkap Bandara IMIP Berstatus Internasional sejak Agustus 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal