Meskipun begitu, Irawan mengingatkan ada risiko dalam penggunaan data alternatif, seperti risiko akurasi, kualitas, legalitas, privasi, dan kepatuhan. Integrasi data alternatif dengan data kredit yang ada juga menjadi tantangan tersendiri, sehingga monitoring yang lebih intensif perlu dilakukan.
“Implementasi UU PDP menjadi tambahan pekerjaan rumah bagi biro kredit untuk memastikan keabsahan penggunaan data alternatif sehingga dibutuhkan transparansi terkait sumber data dan consent pemilik data,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama CBI Agus Subekti menyampaikan rasa terima kasihnya atas kesempatan untuk berpartisipasi dalam acara bergengsi ini.
"ICCR Asia Pacific Regional Consultative Group 2023 adalah pertemuan luar biasa, dan saya sangat mengapresiasi atas kesempatan yang diberikan kepada CBI,” tutur dia.
Kehadiran Credit Bureau Indonesia dalam ICCR 2023 memperkuat komitmennya untuk praktik pelaporan kredit yang bertanggung jawab dan aman, mengembangkan inklusi keuangan sambil tetap menjunjung tinggi standar tertinggi dalam hal privasi dan keamanan data. Perusahaan ini terus berperan penting dalam pengembangan dan inovasi pelaporan kredit di Indonesia dan sektor keuangan secara lebih luas.