Cegah Covid-19, Bima Arya Wajibkan Warga Bogor yang Berpergian Jauh Lapor RT/RW

Haryudi
Wali Kota Bogor, Bima Arya. (Foto: Ant)

BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang isinya warga yang akan bepergian dan pulang ke luar kota untuk melaporkan diri ke RT/RW setempat. SE itu bertujuan mencegah penyebaran Covid-19.

“Saya minta kepada asisten pemerintahan, camat dan lurah buat surat edaran resmi agar seluruh warga Kota Bogor yang dinas atau bepergian keluar kota untuk lapor ke RT/RW baik ketika pergi maupun pulang,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/7/2020).

Bima mengatakan, warga Bogor yang keluar kota lalu kembali wajib menjalani swab test. Pengecualian diberikan bagi warga yang rutin bekerja ke Jadetabek.

“Kalau misalnya ke Bandung, Surabaya apalagi ke luar pulau Jawa diwajibkan di-swab begitu pulang, kemudian selama masa Swab diminta untuk menjaga jarak dengan keluarga, isolasi mandiri. Tolong Dinkes dibuat panduannya agar lurah bisa menjalankannya,” tuturnya.

Politisi PAN itu menegaskan, perang melawan Covid-19 belum tuntas. Dia juga menginformasikan banyak kepala daerah yang positif Covid-19 seperti wali kota Banjarbaru dan bupati Ogan Ilir.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Seleb
31 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
1 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
1 bulan lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal