JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan internasional. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah varian baru Covid-19, varian B.1.1.529 atau Omicron masuk ke Indonesia.
Penyesuaian dilakukan dengan melakukan pengetatan di pintu masuk internasional baik di simpul transportasi udara, laut dan darat yang akan diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub yang terbit pada hari ini, Senin (29/11/2021).
“Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN),” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (29/11/2021).
SE Kemenhub Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional yang akan terbit hari ini, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dan SE Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021
Adapun SE tersebur tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19.