JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengizinkan transportasi umum untuk kembali beroperasi di tengah aturan larangan mudik. Namun, pembatasan akan dilakukan terhadap seluruh moda transportasi umum, termasuk darat untuk mencegah pemudik.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, Kemenhub akan menyediakan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) terbatas yang telah diberikan stiker khusus.
"Angkutan Bus AKA) akan diberi stiker bertanda khusus “Angkutan AKAP Terbatas Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19”," kata Adita, Senin (11/5/2020).
Selain itu, kata dia, stiker itu akan dilengkapi dengan QR Code dari perusahaan angkutan umum. Hal tersebut untuk menghindari pemalsuan yang berpotensi dijadikan celah untuk mengangkut pemudik.
Secara umum, kata Adita, tak semua penumpang berhak menggunakan transportasi umum di tengah kebijakan larangan mudik. Kemenhub telah menugaskan Kepala Balai Transportasi Darat, operator sarana dan prasarana, hingga anggota TNI/Polri memastikan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 dijalankan.
Kepala Balai Transportasi Darat misalnya, wajib mengawasi petunjuk teknis baru ini lewat pos di terminal. Sementara operator wajib memastikan calon penumpang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam SE Gugus Tugas Covid-19.
Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan. Protokol kesehatan juga harus menjadi perhatian utama.