Mekanisme klaim juga telah disiapkan dengan jelas. Jika terjadi gagal bayar, wali amanat dapat mengajukan klaim dalam waktu maksimal 10 hari kerja, dan CGIF wajib membayar dalam waktu 15 hari kerja setelah klaim diterima.
Dimasukkannya jaminan CGIF dalam penerbitan ini memperluas partisipasi pasar dan memungkinkan BMTR menyesuaikan strategi pembiayaannya secara jangka panjang. Boni juga menilai keberadaan CGIF turut mendorong pengembangan pasar obligasi di kawasan ASEAN+3.
“Sejak dibentuk pada 2010, CGIF telah memberikan jaminan lebih dari USD4,1 miliar untuk lebih dari 100 penerbitan obligasi di ASEAN+3,” kata Boni.
Penerbitan obligasi dan sukuk BMTR ini merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) V Global Mediacom dengan target dana sebesar Rp1,75 triliun untuk Obligasi Berkelanjutan V Tahap I tahun 2025, dan PUB Sukuk Ijarah Berkelanjutan V total dana Rp1,25 triliun.
Dalam tahap pertama, manajemen BMTR menawarkan obligasi senilai Rp850 miliar, dan sukuk Rp550 miliar. Adapun PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) telah memberikan peringkat triple A untuk obligasi dan sukuk tersebut.
“Kami bangga menjadi salah satu dari sedikit penerbit swasta di Indonesia yang menerima dukungan PEFINDO dan CGIF, yang tidak hanya meningkatkan profil kredit kami tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan pasar modal lokal,” ujar Direktur Utama BMTR, Hary Tanoesoedibjo.